Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bebas, Sofyan Basir Ucapkan Rasa Syukur

Dengan putusan bebas ini, Sofyan berharap bisa melakukan hal yang terbaik lagi untuk masyarakat.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir./Antara
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir langsung mengucap syukur saat dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Sofyan diputus bebas oleh hakim atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Saya bersyukur Allah memberikan yang terbaik, hari ini bebas," kata Sofyan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Dengan putusan bebas ini, Sofyan berharap bisa melakukan hal yang terbaik lagi untuk masyarakat. 

"Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah, dan semua pihak yang membantu proses [persidangan] ini [hingga] selesai," tutur Sofyan.

Usai pembacaan putusan, Sofyan menadahkan tangannya ke atas sebagai ucapan rasa syukur. Tak hanya itu, dia juga memeluk erat-erat tim penasihat hukum, keluarga hingga kerabatnya.

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo. 

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan hakim ini, jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir apakah akan menempuh upaya hukum berupa kasasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper