Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengungkapkan Bahwa kendala pengelolaan dana desa terletak pada kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM). Artinya, SDM yang benar-benar mumpuni dan memahami peraturan terkait pengelelolaan dana desa, masih minim dan terbatas.
"Jadi ini tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. Karena itu pemda diharapkan secepatnya melakukan upaya peningkatan SDM tersebut," kata Ketua Komite IV DPD, Elviana disela-sela memimpin rapat kerja dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait "Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa" di ruang rapat Komite IV DPR, Senin (4/11/2019).
Hadir dalam raker tersebut sebanyak 17 anggota DPD, sementara jajaran BPKP dihadiri Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKB) Dadang Kurnia dan Dir 3 Deputi BPKP Djoko Prihardono.
Menurut Senator asal Jambi itu, peningkatan skill dan SDM pengelola dana desa, khususnya implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0 sangat mendesak.
Karena kucuran dana desa setiap tahunnya terus bertambah. "Bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dan bimtek implementasi Siskeudes menjadi kebutuhan yang utama," paparnya yang didampingi Wakil Ketua Komite IV Casytha A Khatmandu, Novita Anakotta dan Sukiryanto.
Melalui bimtek Siskeudes, lanjut mantan anggota Komisi XI DPR tersebut, diharapkan lahir SDM-SDM unggul dan berkualitas dalam pengelolaan dana desa ke depan. "Tentu ini menjadi nilai tambah bagi desa tersebut. Sekaligus menambah daya saing daerah," katanya.
Baca Juga
Lebih jauh Elviana meminta agar BPKP melakukan koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah. Sehingga tercipta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang efektif.
"Pola review keuangan desa dilakukan tiap triwulan terhadap seluruh desa di Indonesia melalui proses pengumpulan data/informasi, analisis penyaluran dan penggunaan dana desa," tambahnya.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKB) Dadang Kurnia mengatakan persentase penyaluran dana desa baik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) cenderung stabil pada angka di atas 97%. Sedangkan penyaluran dari RKUD ke RKD (rekening kas desa) juga stabil pada angka 95% pada 2015-2017.
Lebih jauh kata Dadang, berdasarkan catatan pada 2018, persentasi penyaluran dari RKUD ke RKD menurun menjadi 93%. Hal ini karena adanya beberapa tambahan persyaratan laporan yang harus disiapkan untuk pencairan tahapan dana desa.
"Secara keseluruhan, hal ini menunjukkan adanya kemampuan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam melakukan penyaluran dana desa," Katanya.