Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah artis wanita masuk dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu dengan total pencucian uang senilai lebih dari Rp500 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa Wawan melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaannya, maupun perusahaan yang dikendalikannya.
Perbuatan suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany tersebut dilakukan selama kurun waktu 2005-2010 serta 2010-2019. Wawan mengalihkan uang tersebut dengan membeli tanah dan bangunan hingga mobil mewah serta yang lainnya.
Adapun berdasarkan surat dakwaan setebal 366 halaman itu, tercantum nama-nama seperti Jennifer Dunn, Rebecca Soejatie Reijman hingga Catherine Wilson.
Wawan dalam surat dakwaan membelikan mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer Dunn.
Sementara, pada Rebecca Soejatie Reijman Wawan membelikan mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta. Adapun uang penjualan mobil itu telah disita KPK.
Adapun pada Catherine Wilson, pada Mei 2012, mobil Nissan Elgrand 2.5 WD dibaliknamakan atas nama Catherine Wilson yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009.
Tak hanya itu, Wawan juga mengalihkan mobil pada Aima Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aima pada 2013 seharga Rp235 juta
Kemudian, Wawan juga menyerahkan satu buah mobil pada Reny Yuliana berupa Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta dan saat ini uang penjualan telah disita KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku kakak kandungnya.
Menurut jaksa, pencucian uang itu dari kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012.
Selain itu, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.