Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah dua tempat di Medan, Sumatra Utara, yang dilakukan pada Selasa dan Rabu (29-30/10/2019).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019 yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledan pada Selasa 29 Oktober dilakukan di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen, sedangkan hari ini di rumah saksi bernama Farius Fendra alias Mak te.
"Dari lokasi geledah [hari] Selasa disita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," katanya, Rabu (30/10/2019).
Penggeledahan ini menyusul proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sebelumnya di kantor Pemkot Medan, Jumat (18/10/2019) lalu.
Sejumlah ruangan yang digeledah saat itu adaah ruangan wali kota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan.
Penyidik pun berhasil mengamankan dokumen perjalanan ke Jepang dan kendaraan salah satu staf Pemkot Medan yang digunakan untuk menerima uang, serta barang bukti elektronik.
Selain penggeledahan, hari ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka Dzulmi Eldin yang dilakukan di Kejati Sumatra Utara.
"Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan wali kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB," tutur Febri.
Di sisi lain, Febri juga mengimbau agar semua pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. Rencananya, penyidik akan memeriksa saksk bernama Farius Fendra pada pekan depan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.
Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.