Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyusun formasi alat kelengkapan dewan atau AKD setelah pembentukan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Semenjak pelantikan 1 Oktober, DPR periode 2019—2024 baru melengkapi diri dengan pengisian jabatan pimpinan. Namun, skuad AKD seperti komisi dan badan belum terbentuk sehingga tugas kedewanan belum berfungsi sempurna.
“AKD disusun setelah kabinet [Jokowi-Ma’ruf Amin] terbentuk,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Bisnis.com, Rabu (16/10/2019).
Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin rencananya dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober. Namun, belum ada kepastian apakah personalia kabinet langsung diumumkan pada hari-H pelantikan atau berselang beberapa hari kemudian.
Lantaran AKD belum tersusun, fungsi DPR belum berjalan maksimal. Sebagai lembaga pembentuk UU, misalnya, DPR turut diundang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perkara pengujian UU.
Pada Rabu (16/10/2019) kemarin, DPR dijadwalkan memberikan keterangan dalam Perkara No. 41/PUU-XVII/2019 mengenai pengujian UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Namun, perwakilan lembaga legislatif tidak hadir.
“Dari DPR berhalangan karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Begitu isi surat DPR,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan surat DPR.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Indra Iskandar membenarkan bahwa surat tersebut dikirimkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Dia menjanjikan kehadiran DPR secara kelembagaan di MK setelah AKD terbentuk.
“Karena penugasan harus dari AKD,” ujar Indra.
Berdasarkan UU No. 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan DPR masuk kategori AKD. Pada 1 Oktober, Puan Maharani ditunjuk sebagai Ketua DPR dengan didampingi oleh empat orang Wakil Ketua DPR yakni Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmad Gobel.
Selanjutnya, AKD lain harus diisi untuk menjalankan fungsi dan kewenangan DPR. AKD yang menyediakan lima kursi pimpinan adalah komisi-komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus telah memprediksi bahwa pimpinan AKD baru diisi setelah kabinet Jokowi-Ma’ruf terbentuk. Menurut Lucius, tujuannya adalah agar partai politik bisa menyesuaikan pengisian pimpinan dengan menteri yang menjadi mitra dari sebuah AKD.
“Apalagi sekarang kursi AKD dibagi atas prinsip proporsionalitas. Semua partai dapat kursi ketua,” katanya, pekan lalu.
Padahal, imbuh Lucius, merujuk pada Pasal 427E UU MKD pimpinan seharusnya ditetapkan setelah AKD terbentuk. Para anggota AKD kemudian menetapkan seorang ketua dan empat orang wakil ketua. Penetapan dilakukan secara proporsional berdasarkan perimbangan kursi menggunakan mekanisme musyawarah-mufakat.
Faktanya, kata Lucius, kursi pimpinan AKD se-DPR ditentukan lebih dahulu berdasarkan kesepakatan para bos fraksi. Alhasil, sebuah fraksi bisa mendapatkan jatah pimpinan di sebuah AKD kendati tidak proporsional dengan jumlah anggotanya.
“Ini praktik yang tidak terlalu bagus untuk DPR ketika hampir semua kursi melalui penunjukan parpol lewat fraksi. Independensi anggota DPR sejak awal hilang,” katanya.