Bisnis.com, JAKARTA – Protes terhadap penggunaan rokok elektrik di Amerika Serikat semakin meluas, tidak hanya dari sisi bahayanya terhadap kesehatan tetapi juga dari sisi potensi bahaya dalam transportasi penerbangan.
Presiden Asosiasi Petugas Penerbangan (AFA-CWA) Sara Nelson mendorong Lembaga Regulator Penerbangan Sipil di Amerika Serikat alias Federal Aviation Administration (FAA) untuk melarang rokok elektrik atau vape untuk dibawa di pesawat karena baterai lithium-ion dinilai bisa menyebabkan bahaya kebakaran.
“Kebakaran baterai lithium ion di pesawat bisa menjadi bencana yang besar,” kata Sara Nelson, Presiden Asosiasi Petugas Penerbangan (AFA-CWA) seperti dilaporkan CBS News, Kamis (10/10/2019).
“Bagaimana kalau kita tidak membawa rokok elektronik ini di pesawat,” tambahnya.
Baterai lithium-ion memang digunakan hampir di semua perangkat elektronik. Namun kekhawatiran akan perangkat vaping tersebut karena baterainya biasanya adalah yang lebih murah sehingga lebih dikhawatirkan akan rentan meledak dan menimbulkan api.
Pada Februari lalu, baterai lithium-ion memicu kebakaran di atas pesawat Delta saat pesawat itu masih ada di bandara. Kondisi yang sama juga pernah terjadi di mana baterai-baterai vape memicu timbulnya kebakaran di sejumlah lokasi di AS seperti Charleston, Virginia Barat dan di Savannah, Georgia.
FAA mencatat jumlah insiden yang terjadi berkaitan dengan baterai setidaknya mencapai 265 kejadian sejak 1991. Dari jumlah itu, 48 di antaranya berkaitan dengan asap atau api yang berasal dari rokok vape, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Jumlah tersebut disebut lebih besar dari insiden yang disebabkan baterai laptop dan tablet, ponsel, ataupun powerbank.
Uji video yang dilakukan FAA juga menunjukkan mengapai baterai lithium-ion dilarang masuk dalam bagasi. Jika baterai rusak dan mengalami thermal runaway, baterai bisa memacu kebakaran yang sulit dipadamkan dengan sistem pencegah kebakaran. Pada 2016, FAA pernah melarang smartphone Samsung Galaxy Note 7 karena baterai lithiumnya mudah meledak.
Sementara itu, Mark Millam dari asosiasi yang berbeda yakni Flight Safety Foundation mengatakan meskipun baterai dari vape ini menjadi perhatian besar dalam transportasi udara diperlukan lebih banyak informasi agar pelarangan yang dilakukan lebih masuk akal.
Menanggapi hal tersebut, FAA menyatakan bahwa badan tersebut telah membuat aturan yang jelas tentang tata cara membawa baterai lithium-ion yang aman. Peraturan itu mensyaratkan bahwa rokok elektrik, pena vape, dan baterai cadangannya harus diangkut di dalam tas jinjing.
Meskipun belum ada larangan resmi, maskapai dapat menolak untuk memberikan izin membawa barang yang memiliki baterai lithium-ion – termasuk vape- yang dibawa seseorang, jika dinilai berisiko meledak.