Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019—2024 segera menindaklanjuti untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Ini sesuai dengan rekomendasi dari periode sebelumnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan menugaskan terlebih dahulu badan pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi antara partai politik dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kemudian MPR membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terkait poin-poin rekomendasi yang salah satunya amendemen.
“Kami sadar keputusan apapun yang kami lakukan akan berimplikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ke depan. Sehingga kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Masukan dari masyarakat ini sekaligus membantah tudingan bahwa amendemen dilakukan untuk memperluas kewenangan MPR. Salah satunya agar presiden dipilih tidak lagi melalui pemilu.
Bambang menjelaskan bahwa MPR saat ini belum merinci dan mengambil keputusan apa saja yang bakal diamendemen.
“Karena kita akan secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi masyarakat. Itu yang kita sampaikan terkait rekomendasi MPR yang lalu,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR dari Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa pembahasan amendemen bisa saja melebar. Misalnya terkait seperti apa cara pertanggungjawaban presiden dalam melaksanakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Bagaimana caranya kita meminta pertanggungjawaban kepada pelaksanaan GBHN kepada presiden dan seterusnya. Ini banyak kaitannya,” katanya, Senin (7/10/2019).