Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Wawan : KPK Sita Aset Rp500 Miliar, Ini Rinciannya

Aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan, rumah dan apartemen, uang tunai, kendaraan bermotor hingga SPBU dan SPBE.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp500 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan, rumah dan apartemen, uang tunai, kendaraan bermotor hingga SPBU dan SPBE.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa fokus KPK terhadap TPPU Wawan adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya mengembalikan aset pada negara atau asset recovery. 

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Febri, Selasa (8/10/2019).

Febri mengatakan bahwa penyidikan TPPU Wawan dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013. 

Menurut dia, diduga Wawan melalui perusahannnya, PT Bali Pasific Pragama, telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun. 

Febri merinci bahwa aset yang disita itu adalah uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, serta 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah terdiri dari 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Kemudian, 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 unit tanah di Lebak; 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang; 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang; 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung; 19 unit tanah dan bangunan di Bali; 1 unit apartemen di Melbourne, Australia; dan 1 unit rumah di Perth, Australia.

"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance MLA untuk kebutuhan penanganan perkara," kata Febri.

Selain itu, KPK juga dibantu Australian Federal Police (AFP) dalam proses penyidikan tersebut perkara Wawan seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Adapun nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012 sampai dengan 2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar terdiri dari rumah senilai A$3,5 juta dan apartemen di Melbourne senilai A$800 ribu.

Di sisi lain, perkara Wawan juga akan memasuki tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK pada Selasa (8/10/2019).

Febri mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara Wawan ke tahap penuntutan atau tahap dua.

Selain kasus TPPU, Wawan juga terlibat kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW [Tubagus Chaeri Wardhana]," ujar Febri.

Adapun TPPU Wawan berdasarkan pengembangan dari dua kasus tersebut termasuk dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. 

Tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper