Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Desrizal Chaniago, Selasa (8/10)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pemukulan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago pada Selasa 8 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pemukulan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago pada Selasa 8 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva telah ditunjuk Desrizal Chaniago untuk jadi Ketua Tim Penasihat Hukumnya pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hamdan menjelaskan alasan dirinya ditunjuk untuk membela tersangka Desrizal Chaniago yaitu hanya karena memiliki kedekatan yang cukup lama pada saat berada di dunia advokat. Selain itu, menurut Hamdan kasus tersebut juga dianggap menarik, karena baru pertama kali selama sejarah peradilan ada kuasa hukum yang berani memukul Majelis Hakim saat membacakan putusan.

"Pak Desrizal dan saya ini teman cukup lama waktu di advokat. Selain itu, kasus ini bagi saya menarik, kenapa bisa terjadi. Saya mau mendalami itu. Hal ini harus dijadikan pelajaran betul bagi dunia peradilan," tuturnya, Senin (7/10).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya berencana bawa saksi ahli dan mengajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya, kata Hamdan, adalah untuk meringankan hukuman Desrizal.

"Nanti ada saksi ahli ya, tentu kita juga ada saksi ahli. Kami akan mengajukan eksepsi atas bukti-bukti dan ahli yang dihadirkan nanti," katanya.

Dia mengakui insiden pemukulan terhadap Ketua Majelis Hakim baru dilakukan pertama kali oleh kliennya sepanjang sejarah peradilan di Indonesia. 

Hamdan mengakui setiap advokat punya cara yang berbeda dalam merespon setiap putusan Majelis Hakim saat menangani sebuah perkara di Meja Hijau.

Dia mencontohkan advokat Adnan Buyung Nasution yang sempat memukul meja beberapa tahun lalu, lantaran tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, namun Adnan Buyung tidak sampai melakukan kekerasan fisik seperti Desrizal.

"Memang dulu Pak Adnan Buyung tidak sekeras ini ya. Dia hanya prostes saat Hakim membacakan putusannya. Jadi pengacara itu memiliki kode etik dan suasana yang berbeda-beda dalam sidang," ujarnya.

Dia berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Desrizal, kendati sudah memukul dua Hakim menggunakan ikat pinggang saat membacakan putusan yaitu Hakim Ketua dan Hakim Anggota.

"Kami serahkan sepenuhnya pada proses dan bukti yang dihadirkan di persidangan nanti. Semua bisa menilai apa yang paling pantas nanti," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper