Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alvin Lim Tak Hadiri Sidang di PN Jaksel karena Komplikasi Sakit Jantung

Terdakwa Alvin Lim mengklarifikasi ketidakhadiran dirinya dalam beberapa kali sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi, disebabkan komplikasi sakit jantung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--- Terdakwa Alvin Lim mengklarifikasi ketidakhadiran dirinya dalam beberapa kali sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi, disebabkan komplikasi sakit jantung.

Kondisi medis tersebut disampaikan Alvin Lim melalui penjelasan tertulis sebagai respons  atas pemberitaan sejumlah media massa terkait dengan ketidakhadirannya dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada pertengahan September 2018.

Dalam penjelasan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jumat (4/10/2019), Alvin Lim juga menyertakan beberapa pindaian surat keterangan sakit yang ditandatangani dokter Nelson, dokter Ekawirana Utomo, dan dokter Hengky Gosal.

Sesuai dengan surat keterangan sakit dari dokter, Alvin Lim menderita komplikasi penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi.

Menurut dia, jaksa penuntut umum pernah menghadirkan dokter Siswo, seorang ahli forensik dari RS Adhyaksa, yang menyatakan bahwa Alvin Lim mengalami pembengkakan jantung, hipertensi dan diabetes.

Di muka persidangan, katanya, dokter Siswo mengatakan Alvin Lim tidak layak mengikuti sidang pengadilan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

"Jadi, tidak ada modus mangkir sidang dengan alasan sakit. Hanya dokter sebagai pihak yang berhak menyatakan seseorang sakit, bukan jaksa atau pihak lainnya yang tidak punya kompentensi medis," ujar Lim.

Dia menegaskan dirinya tidak pernah mangkir sidang karena setiap kali tidak hadir dalam persidangan selalu menyertakan surat keterangan sakit dari dokter yang menyarankan untuk beristirahat. "Dengan demikian, kata-kata mangkir tidak tepat karena memang sudah diberitahukan melalui surat keterangan sakit dari dokter," jelasnya.

Terkait dengan pemberitaan fraud klaim asuransi yang dimuat di Bisnis.com pada 2 Agustus 2019, Alvin Lim menegaskan hingga hari ini belum ada vonis yang menyatakan bahwa dirinya bersalah. "Sepatutnya kita menjaga azas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," katanya.

Lim mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Padahal, sesuai dengan prosedur hukum, dalam hal akan dilakukan persidangan, jaksa wajib mengirimkan surat panggilan kepada saksi dan terdakwa. "Dengan tidak adanya surat panggilan sidang, maka tidak sah pula proses hukumnya."

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan bahwa dalam perkara No 1036/ PidB / 2018 / PN Jaksel tersebut, Alvin Lim sudah bebas demi hukum sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan maupun penahanan, karena statusnya sudah bebas/ bukan tahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terkait dengan perkara tersebut, Alvin Lim telah melaporkan tiga saksi, yang pernah dihadirkan dalam persidangan, kepada Polda Metro Jaya dengan surat laporan polisi nomor: LP/1295/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum.

Ketiga saksi tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menjadi saksi palsu di muka persidangan seperti diatur dalam Pasal 242 KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Sidang perkara ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asuransi terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen klaim yang didakwakan kepada Alvin Lim.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Rahayuningsih

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper