Bisnis.com, JAKARTA -- Proses persidangan dugaan pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) semakin berlarut-larut.
Terdakwa Alvin Liem kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. Total sudah 14 kali terdakwa tak hadir di persidangan yang sudah berjalan selama 10 bulan. Sidang perdana berlangsung pada pertengahan September 2018.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menilai ada ketidakwajaran proses persidangan terdakwa kasus pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi.
“Saya menilai ada ketidakwajaran bila sampai berulang kali sidang tidak hadir karena alasan sakit. Apalagi pada sidang terakhir tanggal 30 Juli, pengacara dan terdakwa tidak hadir, tanpa ada bukti penyebab ketidakhadirannya,” ujar Agustinus, Jumat (2/8/2019).
Pada persidangan yang berlangsung di PN Jaksel, Selasa (30/7), terdakwa Alvin Lim bersama pengacaranya tidak hadir dengan alasan sakit.
Sesuai catatan di PN Jaksel, dalam 32 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 14 sidang di antaranya tidak dihadiri terdakwa alias mangkir dengan alasan sakit.
Sebelumnya, Kahumas PN Jaksel Achmad Guntur SH mengatakan, JPU wajib menghadirkan terdakwa. "Masalah ini harus ditanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI,” urainya.
Dari lamanya perkara ini, lanjut dia, majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara .
“Ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur.
Terdakwa AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi.
Perkara ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asuransi terkait dugaan pemalsuan dokumen klaim dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga perkara ini bergulir ke persidangan.