Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pembantaran terhadap terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan pembantaran terhadap terdakwa itu dilakukan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst ter tanggal Kamis 3 Oktober 2019.
"Penuntut Umum melaksanakan pembantaran ke terdakwa Kivlan Zen pada saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya, Jumat (4/10).
Dia juga menjelaskan apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, Penuntut Umum akan mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, kata Nirwan, untuk saat ini, terdakwa Kivlan Zen masih melakukan pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto.
"Jadi nanti kalau terdakwa Kivlan Zen dinyatakan sembuh dan sehat, maka Penuntut Umum segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya," katanya.