Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pembantaran terhadap terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Kivlan Zen /ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Kivlan Zen /ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pembantaran terhadap terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan pembantaran terhadap terdakwa itu dilakukan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst ter tanggal Kamis 3 Oktober 2019.
 
"Penuntut Umum melaksanakan pembantaran ke terdakwa Kivlan Zen pada saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya, Jumat (4/10).
 
Dia juga menjelaskan apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, Penuntut Umum akan mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, kata Nirwan, untuk saat ini, terdakwa Kivlan Zen masih melakukan pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto.
 
"Jadi nanti kalau terdakwa Kivlan Zen dinyatakan sembuh dan sehat, maka Penuntut Umum segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper