Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Heryawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Meikarta

Pemeriksaan Aher kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Jumat (20/9) karena sedang berada di luar negeri.
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (tengah), Deddy Mizwar (kiri) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono (kanan) menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (tengah), Deddy Mizwar (kiri) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono (kanan) menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/10/2019) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan Aher kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Jumat (20/9) karena sedang berada di luar negeri.

Aher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Aher juga telah diperiksa pada Selasa (27/8). Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher usai diperiksa.

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper