Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Daftarkan Aher Jadi Caleg, Batal Jadi Kandidat Cawapres Anies?

Nama Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher masuk dalam daftar caleg PKS.
Ahmad Heryawan/Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Ahmad Heryawan/Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan daftar calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (8/6/2023).

Nama Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher masuk dalam daftar caleg PKS.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Aher didaftarkan jadi caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jabar II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

"Aher didaftarkan sebagai caleg di Jabar II," jelas Syaikhu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Meski didaftarkan jadi caleg, PKS tetap berharap Aher dapat jadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan. Memang, PKS bersama Partai NasDem dan Partai Demokrat sudah mengusung Anies sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Syaikhu berpendapat, tak ada hubungan antara pencalegan dengan pencapresan. Oleh sebab itu, PKS tetap Aher sebagai bakal caleg DPR RI sekaligus kandidat cawapres untuk Anies.

"Ya kan enggak ada kaitan, ini cawapres Anies kan tidak mensyaratkan juga harus mundur dari caleg. Kan masih, belum ini, masih proses [pencarian cawapres Anies]. Jadi kita liat saja nanti perkembangan-perkembangan," ujarnya.

PKS sendiri menjadi partai politik pertama yang mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU. Sebelumnya, KPU sudah membuka pengajuan sejak Senin (1/5/2023). Namun dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, baru PKS yang mendaftar hingga hari kedelapan.

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menjelaskan, mereka mendaftarkan 580 bakal caleg DPR RI. Aboe pun menyatakan pihak sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

"Saya laporkan dari 580 anggota caleg, calon caleg kita, sudah terdaftar di dalam data KPU. Alhamdulillah di dalam 84 dapil, dan dalam semua itu terdapat wanita 208 wanita, artinya 35,9 persen," jelas Aboe di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper