1. Gerindra Pastikan Bersikap Kritis kepada Pemerintahan Jokowi-Amin
Eksekutif dan legislatif selama lima tahun ke depan dikuasai koalisi parpol pendukung Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
Posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dijabat Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dijabat Bambang Soesatyo dari Golkar.
Baca selengkapnya di sini.
2. Samin Tan dan Melchias Mekeng Diultimatum Hadiri Pemeriksaan KPK Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan, untuk datang ke lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ultimatum juga ditujukan kepada anggota DPR RI dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Sah, Bambang Soesatyo Jadi Ketua MPR Hasil Musyawarah Mufakat
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo secara sah dipilih menjadi ketua. Dia terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam rapat paripurna.
Rapat pemilihan ketua dimulai sekitar pukul 19.40. Saat berlangsung, terjadi hujan interupsi antara ingin melalui musyawarah atau pemungutan suara.
Baca selengkapnya di sini.
4. Densus 88 Amankan Oknum Polwan Diduga Terpapar Paham ISIS di Solo
Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap oknum Polwan berinisial NOS yang diduga terpapar ideologi radikalisme kelompok teroris ISIS di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengemukakan Polwan yang kini berpangkat Bripda dan bertugas di Kepolisian Daerah Maluku Utara itu sempat melarikan diri dari Maluku ke Surabaya ketika terbukti terpapar ISIS.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kejati DKI Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen, Ini Alasannya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pembantaran terhadap terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan pembantaran terhadap terdakwa itu dilakukan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst ter tanggal Kamis 3 Oktober 2019.
Baca selengkapnya di sini.