Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut di Italia diinformasikan telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh penyedia layanan streaming asal Amerika Serikat (AS), Netflix.
Menurut sumber Reuters, jaksa penuntut di Milan mengatakan Netflix harus membayar pajak di Italia.
Hal ini terlepas dari fakta tidak adanya kehadiran fisik Netflix secara lokal karena menggunakan infrastruktur digital untuk mengalirkan konten ke 1,4 juta pengguna di negara itu.
Dalam mengambil langkah ini, pihak jaksa berpendapat bahwa kabel dan server komputer yang digunakan oleh Netflix sama dengan kehadiran fisik di Italia.
“Penyelidikan ini telah dipicu oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi pajak Italia. Mengingat besarnya dugaan penggelapan pajak, jaksa wajib membuka penyelidikan,” jelas sumber tersebut, seperti dilansir dari Reuters (Kamis, 3/10/2019).
Meski demikian, lanjutnya, hingga sejauh ini belum ada pejabat eksekutif Netflix yang menjalani penyelidikan karena masih dalam tahap awal.
Sebelumnya, para jaksa penuntut telah menyelidiki raksasa teknologi lain dari AS seperti Apple, Amazon, dan Facebook karena menghindari pajak. Kasus ini memungkinkan Italia untuk mendapatkan miliaran euro dalam bentuk denda dan pembayaran pajak.