Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberhentikan sementara dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga menyimpan bom molotov dan akan digunakan dalam sebuah aksi massa beberapa waktu lalu.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan dosen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kalau suratnya sampai saya, kalau sudah, saya langsung berhentikan sebagai PNS sementara," kata Nasir ketika diwawancara bersama Forum Rektor Indonesia seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, apabila Abdul Basith terbukti melanggar pidana dan dipenjara lebih dari 2 tahun maka pemerintah akan memberhentikan atau memecatnya sebagai PNS. Pemerintah, ujar Nasir, akan menunggu keputusan hukum terkait kasus Abdul Basith.
"Ini penting, perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum. Ini harus kita perhatikan betul, oleh karena itu para dosen, para PNS, di lingkungan pemerintah, khususnya Kemenristek Dikti, mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," kata Nasir.
Di tempat yang sama, Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan dari polisi. Surat itu, ujarnya, akan digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan Abdul Basith secara sementara sebagai PNS.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk non-aktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," kata Arif.
Abdul Basith diduga menyiapkan bom molotov untuk sebuah aksi bernama Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019). Aksi tersebut berlangsung tanpa kericuhan atau ledakan bom molotov.