Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Properti : Entitas Pakuwon Group Ajukan Kompetensi Absolut

Kuasa hukum PT Elite Prima Hutama mengajukan kompetensi absolut dalam perkara gugatan terkait sengketa properti.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Elite Prima Hutama mengajukan kompetensi absolut dalam perkara gugatan terkait sengketa yang berkaitan dengan properti.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019), majelis hakim mengagendakan eksepsi dari pihak tergugat, PT Elite Prima Hutama (EPH) yang merupakan bagian dari Pakuwon Group.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat, Ai Siti Fatimah mengajukan kompetensi absolut. Hal ini dikarenakan tergugat menilai PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Adapun kompetensi absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili kepada suatu badan peradilan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat Alia Febyani, Geraldy Sinaga berjanji akan menjawab argumentasi tergugat melalui sidang pembacaan replik yang diagendakan pekan depan.

Meski begitu, ia menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT EPH selaku pengembang Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Menteng, Jakarta Selatan, terutama pada klausula baku yang dibuat pengembang.

“Kami juga menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum PT EPH, tidak hanya dari konteks perjanjiannya saja,” imbuhnya.

Dalam perkara dengan nomor register 619/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL ini, penggugat yang merupakan istri dari Jumhur Hidayat, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), merasa dirugikan karena surat akta jual beli (AJB) dua unit apartemen yang dibeli tidak kunjung diberikan oleh pengembang tersebut.

Akibatnya, sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas unit apartemen yang dibeli sejak 2012 itu, tidak juga dimiliki olehnya. Padahal, dalam gugugatan, dia menyebut pengembang berjanji memberikan sertifikat itu 36 bulan setelah serah-terima unit.

Penggugat merasa dirugikan karena sewaktu salah satu unit dijual, ia tak mendapat keuntungan, tapi justru sebaliknya, ia merugi hingga Rp1,095 miliar ketika menjual apartemen tanpa AJB dan SHMSRS.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, penggugat memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp1,095 miliar, dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp11,1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper