Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kontrak Batu Bara: Samin Tan Dipanggil KPK lagi

Pemanggilan ini merupakan lanjutan setelah pada dua panggilan sebelumnya, 11 September dan 16 September lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu mangkir dari pemeriksaan KPK.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019).

Samin Tan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (30/9/2019).

Pemanggilan ini merupakan lanjutan setelah pada dua panggilan sebelumnya, 11 September dan 16 September lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu mangkir dari pemeriksaan KPK.

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pemberian dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. 

KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Sejak menjadi tersangka pada Februari 2019 lalu, Samin Tan belum juga ditahan KPK. Tercatat, Samin Tan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tak lebih dari dua kali.

Namun, sejumlah pihak sebelumnya telah dipanggil KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan mulai dari pejabat Kementerian ESDM, pegawai PT AKT, hingga anggota DPR Melchias Marcus Mekeng.

Samin Tan disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper