Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan bahwa demonstrasi memang diperbolehkan sebagai hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi jangan sampai berbuat anarkis.
"Demonstrasi atau dengan sebutan lain menyampaikan pendapat di muka umum itu diizinkan. Bahkan, diatur dalam UU," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada Senin (30/9/2019).
Dia memperkirakan bahwa pada Selasa (1/10/2019) masih akan ada demonstrasi dari berbagai macam kelompok masyarakat dan organsiasi kemasyarakatan (ormas) bersamaan dengan pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih.
Namun, lanjutnya, demonstrasi tetap diatur dan harus mematuhi aturan, seperti izin dan laporan kepada kepolisian mengenai pelaksanaan demonstrasi, seperti jumlah peserta, tema, lokasi, hingga waktunya.
"Berapa jumlahnya (peserta), temanya apa, di mana, jam berapa sampai berapa. Nah, kalau demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka demonstrasi tidak menakutkan, tidak mengkhawatirkan masyarakat, tidak mengganggu aktivitas masyarakat," paparnya.
Persoalannya, kata Wiranto, demonstrasi berlangsung anarkis, melanggar aturan, bahkan terkadang sampai menyerang aparat keamanan. "Ini bukan demonstrasi lagi, tetapi gerakan yang dilakukan untuk merusuh," tegasnya.
Oleh karena itu, tuturnya, ketika aparat keamanan menindak bukan karena antidemokrasi, melainkan sebagai penanganan antikerusuhan.
"Nah, ini yang harus kita pahamkan ke masyarakat. Oleh karena itu, saya imbau kepada teman-teman yang demo jangan menjurus pada demonstrasi anarkis. Jangan mau diprovokasi, didorong untuk melakukan itu," ucapnya.
Sebagai langkah pengamanan, kata Wiranto, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan Kapolri dan Panglima TNI untuk mempersiapkan pasukan guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Kepada masyarakat, Wiranto meminta untuk tetap bersikap tenang, memercayakan keamanan kepada pemerintah dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa.