Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Begini Prosesnya

Gelombang aksi mahasiswa mendorong Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Perppu dimaksud terkait dengan pembatalan pemberlakuan hasil revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Suasana setelah demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019) - Bisnis / Rayful Mudassir
Suasana setelah demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019) - Bisnis / Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA -- Gelombang aksi mahasiswa mendorong Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Perppu dimaksud terkait dengan pembatalan pemberlakuan hasil revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Reformasi (2008) menjelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan di bidang legislatif.

Dengan kewenangan itu, presiden mengesahkan rancangan undang-undang (RUU), menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

Penetapan perppu menjadi kewenangan presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Ketika memimpin MK, Jimly dan delapan hakim konstitusi dalam Putusan MK No. 003/PUU-III/2005 menegaskan bahwa "hal ihwal kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memang hak subjektif presiden. Subjektivitas presiden akan menjadi objektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai UU.

Meski demikian, MK kala itu mengingatkan bahwa presiden perlu mempertimbangkan kondisi objektif bangsa dan negara dalam menetapkan perppu. Kondisi objektif tercermin dalam konsiderans "menimbang" dari setiap perppu.

Selama memerintah Indonesia, dalam periode pertama pemerintahannya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan empat perppu.

Bandingkan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan 16 perppu pada periode pertama berkuasa, 2004-2009.

Hierarki perppu tercantum dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan perppu adalah sama dengan materi muatan UU.

Pasal 52 UU No. 12/2011 menyebutkan perppu diajukan ke DPR dalam masa sidang pertama DPR setelah perppu ditetapkan. Selanjutnya, DPR memberikan  atau tidak memberikan persetujuan atas perppu yang sudah berupa RUU tentang penetapan perppu menjadi UU.

Sementara itu, tata cara penyusunan perppu diatur dalam Perpres No. 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berikut tata caranya:

TATA CARA PENYUSUNAN RANCANGAN PERPPU

Pasal 58: Ayat (1) Presiden menugaskan penyusunan rancangan perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam perppu tersebut sebagai pemrakarsa.

Ayat (2) Dalam penyusunan rancangan perppu, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Pasal 59: Rancangan perppu yang telah selesai disusun disampaikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) kepada Presiden untuk ditetapkan.

Pasal 60: Pemrakarsa menyusun RUU tentang penetapan perppu menjadi UU setelah perppu ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 61: Ayat (1) Selain menyusun RUU tentang penetapan perppu menjadi UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, pemrakarsa juga menyusun RUU tentang pencabutan perppu.

Ayat (2) RUU tentang pencabutan perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan perppu.

Ayat (3) Dalam penyusunan RUU tentang penetapan perppu menjadi UU dan RUU tentang pencabutan perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.

Ayat (4) Hasil penyusunan RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Ayat (5) Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kepada pemrakarsa hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper