Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Hotman Paris Soal Pasal Kumpul Kebo dan Hukuman Mati di  RUU KUHP

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritisi sejumlah pasal dalam RUU KUHP. Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mencontohkan beberapa pasal dalam RUU KUHP yang disorotinya.
Hotman Paris Hutapea/Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea/Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritisi sejumlah pasal dalam RUU KUHP. Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mencontohkan beberapa pasal dalam RUU KUHP yang disorotinya.

Misalnya, seperti ditulis Tempo.co, Hotman menyoroti Pasal 100 RUU KUHP yang mengatur tentang hukuman mati. Pasal ini berbunyi "Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pindana tidak terlalu penting". Atas redaksi kalimat pada pasal tersebut, Hotman balik bertanya, "ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?"

"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue. Haduh kacau nih," ucap Hotman yang sedang duduk di dalam mobil, Rabu 25 September 2019.

Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga menyinggung Pasal 419 yang mengatur pasangan di luar nikah. "Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut enam bulan penjara," kata dia. Pasal ini, menurut Hotman, juga berlaku untuk pasangan yang kawin siri.

Mereka terancam pidana 6 bulan penjara jika ada suami atau istri, orang tua, atau anaknya. "Bagaimana dong, banyak pasangan yang kawin siri atau pasangan di desa yang belum mencatatkan pernikahannya?" tanya Hotman.

Kalau RUU KUHP ini lolos, Hotman memperkirakan banyak perkara yang akan masuk ke polisi dan pengadilan karena pengaduan masyarakat. Kesimpulannya, Hotman Paris mengatakan, "RUU KUHP ini adalah draf teraneh di dunia."

Seperti diketahui, RUU KUHP termasuk rancangan undang-undang yang ditolah oleh mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Mahasiswa juga menolak rancangan undang-undang lainnya yang dinilai kontroversial. Selain itu, mahasiswa juga menolak UU KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper