Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pemerintah akan meminta DPR untuk mengkaji kembali beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masih menjadi polemik.
"Ada beberapa pasal yang masyarakat anggap kurang pas, soal perzinahan katakanlah, tentu banyak orang berbeda-beda pendapat. Tapi nanti DPR dan Pemerintah mengkaji pandangan-pandangan itu bagaimana," kata Wapres Jusuf Kalla di sela rangkaian acara Sidang Umum PBB, di New York, Amerika Serikat, Selasa (24/9/2019) waktu setempat.
Wapres mengakui bahwa untuk mengesahkan suatu undang-undang diperlukan adanya masukan atau pandangan masyarakat. Karena itu, Pemerintah sejalan dengan keinginan masyarakat untuk menunda pengesahan beberapa rancangan undang-undang.
"Memang Pemerintah sejalan untuk menunda, untuk dibahas lebih lanjut lagi di DPR. Memang undang-undang itu kan dibutuhkan public hearing, pandangan publik tentang hal itu," ujar Wapres JK.
Dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta, Wapres JK mengatakan dirinya terus memantau dan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait kondisi aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia.
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia terjadi pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9), sebagai bentuk protes atas RUU KUHP dan UU KPK yang sudah disahkan untuk direvisi.
Terkait RUU KUHP, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR untuk menunda pengesahannya, bersama dengan RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba) serta RUU Pemasyarakatan (PAS).
"Saya belum tahu karena saya di sini (AS), tapi saya juga berkomunikasi dengan Presiden yang memberikan informasi apa yang terjadi," ujar JK.