Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK : UU Warisan Kolonial Perlu Direvisi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa undang-undang warisan era kolonial perlu direvisi karena tidak relevan lagi. Meski begitu, JK menyebutkan sejumlah RUU kontroversial perlu ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih lanjut di DPR.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla : UU warisan kolonial perlu direvisi/Antara
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla : UU warisan kolonial perlu direvisi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa undang-undang warisan era kolonial perlu direvisi karena tidak relevan lagi. Meski begitu, JK menyebutkan sejumlah RUU kontroversial perlu ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih lanjut di DPR.

"Pemerintah sejalan untuk menunda [sejumlah RUU kontroversial], untuk dibahas lebih lanjut lagi di DPR," kata Jusuf Kalla di sela Sidang Umum PBB di New York, Rabu (25/9/2019) waktu Indonesia. 

Jusuf Kalla yang juga Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan untuk mendapatkan masukan dan meningkatkan pemahaman masyarakat atas sebuah Undang-undang maka gelar dengar pendapat akan dilakukan lebih luas. 

Meski begitu ia menyebutkan sejumlah undang-undang yang ada saat ini dan hendak ditetapkan revisinya merupakan produk warisan kolonial yang saat ini kurang relevan lagi.

"Karena ini UU yang sangat penting seperti KUHP yang sudah lebih dari seratus tahun, jadi tentu banyak kemajuan-kemajuan kejahatan [yang harus diatur sanksinya]. Contohnya kejahatan cyber, dulu belum ada, atau kejahatan-kejahatan mengenai teknologi. Oleh karena itu [KUHP] harus diperbarui," kata JK.

JK menyebutkan untuk sejumlah pasal yang ditolak oleh mahasiswa maka pemerintah dan DPR akan melakukan kajian ulang untuk merumuskan kebijakan paling tepat.

"Tapi yang paling penting ini cita-cita yang lama sekali. Sudah lebih dari 50 tahun kita berbicara tentang pentingnya memperbarui UU KUHP ini, totalnya [KUHP] dulu berasal dari KUHP zaman Hindia Belanda," kata JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper