Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEC Selesaikan Gugatan atas Mantan Bos Nissan

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kemarin berhasil menyelesaikan gugatan terhadap mantan CEO Nissan Carlos Ghosn dan mantan Direktur Gregory Kelly atas laporan keuangan palsu yang menghilangkan total kompensasi lebih dari US$140 juta.
Mantan Chairman Nissan Motor Carlos Ghosn duduk di dalam mobil ketika ia meninggalkan kantor pengacara setelah dibebaskan dengan jaminan dari Rumah Tahanan Tokyo, di Tokyo, Jepang, 6 Maret 2019. /REUTERS
Mantan Chairman Nissan Motor Carlos Ghosn duduk di dalam mobil ketika ia meninggalkan kantor pengacara setelah dibebaskan dengan jaminan dari Rumah Tahanan Tokyo, di Tokyo, Jepang, 6 Maret 2019. /REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kemarin berhasil menyelesaikan gugatan terhadap mantan CEO Nissan Carlos Ghosn dan mantan Direktur Gregory Kelly atas laporan keuangan palsu yang menghilangkan total kompensasi lebih dari US$140 juta.

Ghosn, atas bantuan dari Kelly dan pihak lainnya, berusaha menyembunyikan lebih dari US$90 juta gajinya dari 2009 hingga penangkapannya di Tokyo pada November 2018, menurut SEC.

Skema ini juga termasuk meningkatkan nilai pensiun Ghosn sebesar lebih dari US$50 juta.

SEC menyatakan Nissan menghilangkan lebih dari US$140 juta dalam kompensasi yang tidak diungkapkan dan manfaat pensiun untuk Ghosn dalam laporan keuangannya.

Jumlah itu tidak pernah dibayarkan kepada Ghosn, menurut SEC sperti dikutip CNBC.com, Selasa (24/9/2019).

Ghosn dan Kelly “membuat berbagai cara untuk menyusun pembayaran kompensasi yang dirahasiakan setelah Ghosn pensiun. Langkah itu di antaranya menandatangani kontrak rahasia, memberikan surat pengunduran diri yang menguntungkan Ghosn dalam Program Insentif Jangka Panjang Nissan, dan mengubah perhitungan tunjangan pensiun Ghosn sehingga memberikan lebih dari US$50 juta tunjangan tambahan,” menurut pihak SEC dalam sebuah pernyataan.

Komisi itu menuduh Nissan telah melanggar ketentuan anti-penipuan, yang diselesaikan perusahaan dengan menyetujui membayar denda perdata sebesar US$15 juta. SEC juga menuduh Ghosn bersama Kelly melanggar undang-undang sekuritas.

Ghosn menyetujui gugatan perdata dengan pihak agensi dan menyetujui denda perdata sebesar US$1 juta dan larangan 10 tahun untuk melayani sebagai pejabat atau direktur perusahaan publik. 

Sedangkan, Kelly menyetujui hukuman senilai US$100.000, lima tahun larangan berada di posisi jajaran direksi dan tidak tampil di depan komisi sebagai pengacara.

"Sederhananya, laporan Nissan tentang kompensasi Ghosn adalah salah," kata Steven Peikin, Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC.

Disebutkan bahwa melalui laporan itu Nissan telah menipu, sedangkan Ghosn dan Kelly telah menyesatkan investor, termasuk investor AS. Sementara itu, Nissan, Ghosn, dan Kelly semuanya sepakat tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan dan temuan tersebut, menurut SEC.

Mantan tim pembela CEO itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini di A.S. tanpa temuan atau pengakuan kesalahan."

Mereka juga menambahkan bahwa SEC melakukan penyelidikan secara bersamaan dengan proses pidana Jepang yang sedang berlangsung.

"Penyelesaian SEC secara jelas memungkinkan Ghosn untuk terus memperjuangkan dan menyangkal tuduhan faktual dan hukum terhadapnya dalam proses pidana di Jepang, dan Ghosn sepenuhnya bermaksud untuk melakukannya."

Ghosn dan timnya "tetap yakin bahwa, jika diberikan uji coba yang adil, ia akan dibebaskan dari semua tuduhan dan sepenuhnya dibenarkan."

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper