Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Apresiasi Gerakan Mahasiswa Tolak RUU Kontroversial

Ribuan mahasiswa dari pelbagai kampus juga berdatangan ke Gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) untuk menolak RUU yang dianggap kontroversial. Aksi ini merupakan gerakan lanjutan dari yang dilakukan pada Senin (23/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi gerakan mahasiswa di berbagai daerah yang menolak Undang-undang baru KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR dan Pemerintah pekan lalu.

Ribuan mahasiswa dari pelbagai kampus juga berdatangan ke Gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) untuk menolak RUU yang dianggap kontroversial. Aksi ini merupakan gerakan lanjutan dari yang dilakukan pada Senin (23/9/2019).

Selain menolak perubahan Undang-Undang No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan, mereka juga menolak RUU lain yang dianggap kontroversial seperti RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.

"Kami mengapresiasi gerakan nurani mahasiswa karena UU KPK versi revisi betul-betul mencederai rasa keadilan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/9/2019).

Pasal-pasal yang termaktub dalam UU baru KPK dinilai dapat melemahkan kinerja KPK ke depan, di tengah pemberantasan korupsi yang semakin masif. Adanya pembentukan Dewan Pengawas yang wewenangnya melebihi pimpinan dan munculnya SP3 disinyalir salah satu faktor upaya pelemahan itu.

Laode juga menyebut bahwa UU baru KPK tersebut dinilai telah mencederai perjuangan pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi pada 1998.

"RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan betul-betul menunjukan ketulian DPR dan Pemerintah atas aspirasi rakyat," kata Laode menambahkan.

Sebanyak 58 perwakilan mahasiswa dari 34 universitas sebelumnya juga telah diterima audiensi dengan Badan Legislasi DPR pada Senin kemarin.

Presiden Joko Widodo pun telah meminta agar DPR menunda empat revisi undang-undang yang dianggap menuai polemik di masyarakat. Keempatnya adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.

Adapun dalam perkembangan lain, DPR sepakat menunda RUU Pemasyarakatan, sedangkan RUU lain masih dalam tahap lobi-lobi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper