Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ricuh, Mahasiswa Bobol Pagar DPR

Ribuan mahasiswa masih bertahan di Jalan Gatot Subroto tepat di depan halaman depan Gedung DPR. Hingga kini aksi masih berlangsung. Polisi perseragam lengkap masih terus berjaga di depan mahasiswa.
Suasana demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019)/Bisnis - Rayful Mudassir
Suasana demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019)/Bisnis - Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA – Unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR RI pada Senin (23/9/2019) malam sempat ricuh. Pagar tembok di sisi samping pintu DPR sempat dibobol. Polisi segera membendung aksi ini hingga kembali kondusif.

Ribuan mahasiswa masih bertahan di Jalan Gatot Subroto tepat di depan halaman depan Gedung DPR. Hingga kini aksi masih berlangsung. Polisi perseragam lengkap masih terus berjaga di depan mahasiswa.

Aksi ini sempat beberapa kali ricuh. Terakhir, mahasiswa berusaha membobol pagar dan pintu utama. Namun dari sejumlah upaya, aparat kepolisian langsung membendung langkah tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, aparat terlihat cukup menjaga sikap. Sepanjang orasi mahasiswa dan desakan masuk ke lingkungan DPR, polisi hanya memasang barikade menghalau usaha tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono bahkan sempat terdesak oleh kawanan mahasiswa. Pasalnya Kapolda memantau langsung unjuk rasa sejak sore hari. beberapa kali lemparan kemasan minuman sempat diarahkan kepadanya, namun dihalau pasukan pengawalan.

Demo mahasiswa itu untuk menolak sejumlah Rancangan Undang-undang sedang digodok DPR RI dan Pemerintah. Beberapa diantaranya seperti RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Pun begitu, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9/2019).

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaam presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper