Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah terus menggodok Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Beberapa fraksi masih belum satu suara salah satunya Partai Keadilan Sejahtera.
Pandangan tersebut terungkap saat legislatif melakukan rapat tertutup. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan bahwa peserta rapat sepakat perlu pendalaman.
"Artinya masih akan diusahakan [untuk disahkan melalui rapat paripurna] sampai 30 September," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Di periode 2014-2019 yang habis bulan ini, Mardani menjelaskan bahwa DPR memiliki 4 agenda rapat paripurna tersisa, yaitu 24, 26, 27, 30 September.
Untuk paripurna besok, Komisi II tidak bisa membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan agar diketok karena masih ada poin-poin yang belum disepakati. Begitu pula untuk selanjutnya.
PKS sendiri memiliki delapan poin catatan. Pertama, tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
Kedua, cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang hak lahan. Ketiga, tidak ada upaya pemberian hak pakai kepada rakyat.
Keempat, masih sangat terbatas akses publik dalam pendaftaran tanah. Lalu tidak ada upaya konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga.
Keenam, tidak ada upaya konkret mempercepat proses pengakuan tanah hukum adat. Ketujuh, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja yang kemudian kembali jadi tanah negara. Terakhir tidak menjamin memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.
Selain PKS beberapa partai juga memiliki catatan tersendiri. Oleh karena itu, Mardani pesimistis RUU Pertanahan bisa disahkan periode 2014-2019.
"Apalagi tingkat urgensinya belum. Pentingnya iya, urgensinya belum. Makanya semua sudah mendingan ditunda," ucapnya.