Bisnis.com, BOGOR — Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat kurang lebih 14 pasal Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Kendati demikian, Presiden Jokowi tidak merinci 14 pasal tersebut dan tidak menyebutkan kenapa perlu didalami lebih lanjut.
Seperti diketahui, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP yang kontroversial tersebut.
"Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada ada kurang lebih 14 pasal. Ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR dan dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat (20/9/2019).
Jokowi menyatakan dirinya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Menurutnya, setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KHUP, Jokowi berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh periode 2014-2019. Jokowi juga berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya atau 2019-2024.
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menjaring masukan-masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi.