Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada KONI telah menyeret Menteri Pemuda dan Olah Raga sebagai tersangka penerima suap.
Ke depan, Badan Pemeriksa Keuangan akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait mekanisme pemberian hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia.
"Hibah sih sebenarnya boleh saja tapi untuk KONI sebaiknya memakai satker (satuan kerja) sendiri, khusus, nanti BPK merekomendasikan soal itu," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Hal tersebut disampaikan Moermahadi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait proses pemberian hibah dari Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Imam Nahrowi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Ya, sebetulnya kan memang sistem pertanggungjawabannya itu harus disampaikan. Kemarin itu sebenarnya ketua KONI yang baru sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satkernya Kemenpora, jadi nanti dia punya DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu, saya kira itu," ungkap Moermahadi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHS) semester I/2019 BPK, ada empat kementerian/lembaga pusat yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Empat lembaga tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Sedangkan lembaga yang mendapat disclaimer atau Tidak Memberikan Opini adalah Badan Kemanan Laut (Bakamla).
"WDP Kemenpora itu tidak dikaitkan dengan [perkara suap] itu. Laporan keuangan sesuai dengan standar, kewajaran begitu kan? Jadi tidak dikaitkan dengan itu, tapi memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," tambah Moermahadi.
KPK menyatakan bahwa dugaan uang suap senilai Rp26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrowi selaku Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar
Atas penetapannya sebagai tersangka, Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden pada hari ini.