Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah KONI : Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Penerimaan uang itu terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. 
Menpora Imam Nahrawi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI. KPK resmi menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI. KPK resmi menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar terkait dengan penyaluran bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa selain menerima uang sebesar Rp14,7 miliar terkait dana hibah melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum, Menpora Imam juga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016—2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," ujar Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Menurut Alex, penerimaan uang itu terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. 

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex. 

Alex mengatakan proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019, diiringi dengan pemanggilan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali. Namun, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ujar Alex. 

Dalam perkara ini, Imam dan Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper