Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Bantah Revisi UU Pemasyarakatan Mudahkan Napi Koruptor Bebas

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung/Antara-Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu poinnya adalah kemudahan remisi dan bebas bersyarat bagi siapapun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah revisi UU tersebut memudahkan napi koruptor bebas. Dia mengatakan bahwa nantinya akan ada peraturan lebih lanjut untuk merinci isi UU 12/1995 tersebut.

“Bebas bersyarat itu kan hak. Pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. [Pembatasan] itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan undang-undang,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Revisi UU 12/1995 pasal 10 tertera semua narapidana termasuk koruptor, terpidana terorisme, kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi berhak mendapat remisi hingga bebas bersyarat.

Masih di pasal yang sama, mereka yang diberikan hak itu harus memenuhi beberapa ketentuan.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain tiga itu, khusus narapidana yang mau mendapat cuti jelang pembebasan atau bebas bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga masa pidana. Dua pertiga tersebut paling sedikit sembilan bulan. Pemberian hak tidak berlaku hidup dan terpidana mati.

Adanya revisi UU 12/1995 berarti membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 43A tertera yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Yasonna menjelaskan bahwa publik tidak perlu berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU Pemasyarakatan membuat senang narapidana kejahatan luar biasa.

“Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman. Dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper