Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya dibawa ke rumah sakit sejak Senin (16/9/2019). Kendati demikian, pengajuan izin berobat sudah dilakukan tiga hari sebelumnya.

"Izin berobat berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan dalam berobat tgl 13 lalu seharusnya sdh rawat inap tp belum terlaksana dan baru terjadi senin tgl 16 sep 2019," kata saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2019).

Kivlan diketahui didiagnosis mengalami sejumlah penyakit mulai dari bell palsy dextra, hipertensi stadium II, dan corpus alienum regio femur sinistra. Belum diketahui hingga kapan Kivlan akan dirawat di rumah sakit tersebut.

Dia diketahui telah mengantongi izin dari majelis hakim untuk mendapatkan perawatan di luar Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Alhasil, beberapa kali Kivlan mendapatkan penanganan medis dari RSPAD.

Kivlan bukan kali pertama masuk ke rumah sakit. Selama satu bulan terakhir, Kivlan juga pernah mendapat penanganan dari RSPAD Gatot Soebroto. Kivlan merupakan terdakwa kepemilikan senjata api. Dia dituding memiliki empat senjata api ilegal dengan 117 peluru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper