Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya dibawa ke rumah sakit sejak Senin (16/9/2019). Kendati demikian, pengajuan izin berobat sudah dilakukan tiga hari sebelumnya.
"Izin berobat berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan dalam berobat tgl 13 lalu seharusnya sdh rawat inap tp belum terlaksana dan baru terjadi senin tgl 16 sep 2019," kata saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2019).
Kivlan diketahui didiagnosis mengalami sejumlah penyakit mulai dari bell palsy dextra, hipertensi stadium II, dan corpus alienum regio femur sinistra. Belum diketahui hingga kapan Kivlan akan dirawat di rumah sakit tersebut.
Dia diketahui telah mengantongi izin dari majelis hakim untuk mendapatkan perawatan di luar Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Alhasil, beberapa kali Kivlan mendapatkan penanganan medis dari RSPAD.
Kivlan bukan kali pertama masuk ke rumah sakit. Selama satu bulan terakhir, Kivlan juga pernah mendapat penanganan dari RSPAD Gatot Soebroto. Kivlan merupakan terdakwa kepemilikan senjata api. Dia dituding memiliki empat senjata api ilegal dengan 117 peluru.