Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Warung Padang Pam Swakarsa, Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp8 Miliar

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, membeberkan alasan kliennya menggugat Menko Polhukam Wiranto Rp 8 miliar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, membeberkan alasan kliennya menggugat Menko Polhukam Wiranto Rp 8 miliar.

Menurut Tonin, mantan Kepala Staf Kostrad itu meminta Wiranto mengganti uang pribadinya yang habis untuk  dana logistik pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Kivlan Zen mengklaim uang pribadinya sebesar Rp 8 miliar tersedot untuk pembentukan Pam Swakarsa. 

"Terbesar bayar makan untuk 30 ribu orang selama 8 hari utang di warung padang se-Jakarta, transportasi, beli alat komunikasi, mobil PAM, 5 meninggal, dan lain-lain," ujar Tonin, Selasa (13/8/2019).

Tonin menjelaskan, untuk membayar seluruh pengeluaran pasukan itu, Kivlan harus menggunakan dana pribadi yang berasal dari hasil jual rumah, jual mobil, dan berutang.

Menurut Tonin, Kivlan melakukan hal itu karena merasa bertanggung jawab atas jabatan komandan yang diembannya.

Pada tahun 1999, Kivlan meminta pemerintah mengganti uang pribadi yang sudah telanjur ia keluarkan. Permohonan itu Kivlan sampaikan kepada Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan kepada B.J. Habibie yang tengah menjabat sebagai Presiden.

Namun, saat itu dana yang digelontorkan pemerintah hanya Rp 400 juta. Kivlan pun terus meminta kekurangan penggantian dana itu ke pemerintah.

Hingga pada April 2019, Kivlan yang tak kunjung mendapat kejelasan soal dana tersebut memutuskan untuk menggugat Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menganggap sikap pemerintah itu sebagai sebagai perbuatan melawan hukum. 

"Kami punya bukti lengkap dan dapat dilihat mata," ujar Tonin menjelaskan barang bukti yang akan ia ajukan ke pengadilan.

Sidang perdana gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto akan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper