Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie yang wafat pada 11 September 2019 ini adalah pemimpin yang memberi independensi terhadap Bank Indonesia setelah krisis moneter 1998.
Winang Budoyo, Chief Economist Bank BTN, menyatakan bahwa salah satu warisan penting almarhum B.J. Habibie selama menjabat sebagai presiden adalah terbitnya Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia pada tahun 1999.
"UU yang dikeluarkan semasa beliau menjadi presiden adalah UU BI yang menjadikan BI sebagai bank sentral yang independen, lepas dari kepentingan pemerintah dan hanya diberi satu tugas yaitu stabilisasi," ujar Winang kepada Bisnis.com, Kamis (12/9/2019).
Winang menilai warisan Habibie ini sanfat penting terhadap perekonomian Indonesia.
B.J. Habibie naik sebagai presiden ketiga RI menggantikan Soeharto. Habibie adalah presiden masa integrasi Orde Baru ke era Reformasi. Sebagai Bapak Demokratisasi Indonesia, kebijakan yang dia keluarkan tak sebatas pada bidang sosial, politik, dan hukum tetapi juga pada bidang ekonom.
Insinyur lulusan Institut Teknologi Bandung ini menjabat sebagai presiden yang mewarisi kondisi krisis moneter Asia yang berimbas pada krisis moneter di Indonesia. Dengan gaya kepemimpinan yang demokratis, dia ikut mendorong independensi Bank Indonesia.
Terbukti, pada masa pemerintahan Habibie, dia berhasil mengembalikan kurs rupiah yang sempat terjun ke level Rp16.800 per dolar AS pada Juni 1998 ke Rp7.000-Rp8.000 per dolar AS.