Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual Beli Jabatan: KPK Sebut Dugaan Keterlibatan Menag Lukman dalam Tahap Penyelidikan

Rommy dan Menag Lukman sebelumnya didakwa menerima suap Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara
Menag Lukman Hakim Saifuddin /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu menyusul munculnya nama Menag Lukman Hakim dalam dakwaan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Rommy didakwa bersama Menag Lukmam Hakim menerima suap yang seluruhnya mencapai Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin. 

"Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Rabu (11/9/2019).

Laode mengaku saat ini tim penyelidik masih mencermati fakta persidangan dan putusan hakim untuk menguatkan dugaan keterlibatan Menag Lukman. Dalam putusan Haris, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp70 juta dari Haris.

"Kita lihat, kalau memang ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan kita, maka kita juga berterima kasih untuk itu. Tetapi itu masih dalam tahapan penyelidikan," ujarnya.

Dalam penanganan perkara di KPK,  lembaga itu bisa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan bila sedikitnya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Peningkatan status itu biasanya diiringi dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Rommy dan Menag Lukman sebelumnya didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris. Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta.

Selain itu, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

Jaksa mengatakan pemberian suap kepada Rommy dilakukan secara dua tahap yakni pada Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 sebesar Rp250 juta. 

Namun, pemberian uang pada Menag Lukman tak dijabarkan dalam dakwaan Rommy.

Tetapi, pada dakwaan Haris Hasanuddin sebelumnya Menag Lukman disebut menerima suap pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya senilai Rp50 juta dan berlanjut pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang senilai Rp20 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper