Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desain Atap Alang-Alang : MA Tolak Kasasi Polymindo Permata

Perkara dengan No. 210 K/Pdt-HKI/2019 yang diputuskan majelis hakim pada 25 April 2019 dan terlampir di laman MA pada 5 September 2019
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Jong Oe Miauw, Direktur Utama PT Polymindo Permata dalam perkara desain industri Atap Alang-Alang Sintetis.

Majelis hakim yang diketuai Hamdi menyatakan, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara tingkat pertama tidak bertentangan dengan hukum sehingga permohonan kasasi yang diajukan pemohon harus ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi Jong Oe Miauw, bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan setelah diperiksa secara saksama,” kata majelis hakim dalam amar putusannya dikutip Bisnis, Selasa (10/9/2019).

Perkara dengan No. 210 K/Pdt-HKI/2019 yang diputuskan majelis hakim pada 25 April 2019 dan terlampir di laman MA pada 5 September 2019.

Pertimbangan majelis hakim menolak kasasi karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara tersebut ternyata penggugat kurang pihak.

Pertimbangan hukum lainnya, apabila Tanu Wijaya (tergugat 1) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (tergugat 2) melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, maka pihak pemegang hak desain industri yang telah dipublikasikan pendaftaran sebelumnya haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo.

Sengketa desain Atap Alang-alang Sintetis bermula ketika Polymindo Permata mengajukan perkara Hak Cipta No. 26/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 4 Juni 2018 terhadap Tanu Wijaya.

Polymindo Permata menuntut agar penerbitan sertifikat desain industri No. IDD000047342 dengan pemegang hak Tanu Wijaya batal demi hukum dan mencatatkan pembatalannya dalam daftar umum desain industri.

Tuntutan lainnya, menurut penggugat, meminta agar pengadilan menghukum tergugat 1 dan 2 secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Dalam perjalanan waktu, tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yaitu gugatan penggugat kurang pihak.

Namun, dalam putusan pengadilan pada 11 Oktober 2018, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan eksepsi tergugat 1 ditolak seluruhnya.

Tidak puas atas putusan tersebut, penggugat mengajukan kasasi pada 23 Oktober 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper