JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) mengaku akan patuh dan taat kepada hukum dan tidak akan melindungi siapapun yang diduga terlibat di dalam perkara dugaan tindak pidana pembobolan bank dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul menilai perkara yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2019 dengan nomor laporan polisi: TBL/5738/XI/2016/PMJ.Dit. reskrimsus itu telah rampung.
Pasalnya, menurut Achmad, pengadilan telah menjatuhkan vonis dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke para pelaku baik oknum pejabat dan pegawai yang terlibat di dalam kasus tersebut maupun dari pihak luar BTN. Keputusan Pengadilan yang sudah inkracht itu, menurutnya, bisa kini bisa menjadi pegangan bagi semua pihak.
“Terkait dengan adanya pengembangan perkara, maka Bank BTN berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang berlaku,” tuturnya dalam hak jawabnya kepada Bisnis, Selasa (10/9).
Terkait dengan perkara itu, Achmad menjelaskan pihaknya juga telah membentuk cadangan risiko operasional yang telah disampaikan dalam laporan keuangan audit pada 2016.
“Artinya, Bank BTN sebagai perusahaan berbadan hukum telah patuh dalam menjalankan bisnis secara Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking practice dalam masalah ini,” katanya.
Achmad mengatakan pihaknya akan memproses hukum siapapun yang telah merugikan nama baik institusinya terkait perkara yang ditangani pihak Bareskrim Polri tersebut.
“Bank BTN juga memastikan akan taat asas dan patuh hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan masalah ini,” ujar Achmad.