Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menelisik oknum dalam kasus pembobolan dana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Nama Direktur Legal BTN Yossi Istanto muncul di perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan BTN dengan nilai mencapai Rp250 miliar yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika mengakui tim penyidik telah memanggil Direktur Legal BTN Yossi Istanto pekan lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembobolan bank BTN. Selain Yossi Istanto, penyidik juga telah memanggil banyak saksi terkait perkara itu agar makin terang-berderang.
"Memang benar, bahwa YI sudah dipanggil penyidik dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus BTN," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, pemanggilan Yossi Istanto tersebut untuk melengkapi dua alat bukti sekaligus untuk mendalami peran Yossi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp250 miliar.
"Penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan dia (Yossi), karena itu kemarin dimintai keterangan sebagai saksi dulu," katanya.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu juga menegaskan tim penyidik tidak hanya akan berhenti pada nama Yossi Istanto. Namun, Helmy mengaku sudah mengantongi beberapa nama lain di BTN untuk diperiksa terkait perkara tersebut.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan ada pihak lain ya dalam kasus itu," ujarnya.
PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) mengaku akan patuh dan taat kepada hukum dan tidak akan melindungi siapapun yang diduga terlibat di dalam perkara dugaan tindak pidana pembobolan bank dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul menilai perkara yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016 dengan nomor laporan polisi: TBL/5738/XI/2016/PMJ.Dit. reskrimsus itu telah rampung.
Pasalnya, menurut Achmad, pengadilan telah menjatuhkan vonis dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke para pelaku baik oknum pejabat dan pegawai yang terlibat di dalam kasus tersebut maupun dari pihak luar BTN. Keputusan Pengadilan yang sudah inkracht itu, menurutnya, bisa kini bisa menjadi pegangan bagi semua pihak.
“Terkait dengan adanya pengembangan perkara, maka Bank BTN berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang berlaku,” tuturnya dalam hak jawabnya kepada Bisnis, Selasa (10/9).
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.
Pihak BTN memberitahukan bahwa dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana. Pelaku penarikan dana tersebut diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.
Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.
Catatan Redaksi: Berita ini telah direvisi dengan menambahkan komentar dari pihak Bank BTN pada pukul 23.18 WIB, 10/9/2019.