Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Presiden Jokowi : Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Tidak Perlu

Berbekal DIM itu, Presiden Jokowi akan melihat secara keseluruhan mengenai hal apa saja yang bisa disetujui atau akan ditolak terkait dengan revisi UU KPK.
Presiden Joko Wiodo memberikan keterangan saat menerima kunjungan tim redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Presiden Joko Wiodo memberikan keterangan saat menerima kunjungan tim redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo berharap supaya tidak ada pembatasan yang tidak perlu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring dengan rencana revisi Undang-undang KPK.

"Saya ingin melihat dulu DIM [Daftar Inventaris Masalah]-nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” ujarnya seusai menghadiri acara pertemuan organisasi insinyur se-Asia Tenggara di Jakarta International Expo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Berbekal DIM itu, Presiden Jokowi akan melihat secara keseluruhan mengenai hal apa saja yang bisa disetujui atau akan ditolak terkait dengan revisi UU KPK.

“Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan dirinya telah menerima DIM revisi UU KPK. Di samping itu, Jokowi menyatakan pemerintah telah menggelar rapat maraton membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (9/9/2019).

Jokowi mengaku akan mempelajari DIM itu terlebih dulu secepat-cepatnya. Apabila surat presiden telah dikirim ke DPR, Jokowi mengaku akan memberikan penjelasan mengenai materi apa yang perlu direvisi.

Seperti diketahui, DPR berencana merevisi UU No.30/2002 tentang KPK. Semua fraksi di DPR telah sepakat RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.

Rencana revisi UU KPK mengundang kontroversi karena dianggap oleh banyak pihak, termasuk dari Komisioner KPK sendiri, sebagai bagian dari upaya memperlemah fungsi KPK dalam memberantas korupsi.

Sejumlah poin yang menjadi sorotan antara lain mengenai pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang membutuhkan persetujuan dewan pengawas serta soal kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper