Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu poin penting yang harus ada dalam revisi UU KPK, yaitu terkait dengan wewenang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Pasalnya, anggota dan pimpinan KPK termasuk manusia biasa yang bisa saja keliru dalam mengambil keputusan.
Dia lantas memberi contoh kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang hingga kini belum bisa dibuktikan.
"Jadi ini proses biasa dalam hukum, kalo ada keliru ya dikembalikan ke posisinya, jangan berlarut-larut orang digantung. Itulah guna ada SP3 kalo tidak bersalah. Contoh RJ Lino, 5 tahun digantung, mau dilepas tidak ada [SP3], mau di yang begitu [vonis] tidak cukup," katanya di kantor Wapres RI, Selasa (10/9/2019).
Dia mengatakan nasib RJ Lino sekarang sangat mengenaskan. Harta mantan orang nomor satu di Pelindo II tersebut disita. Jabatannya pun hilang seketika, padahal JK menilai Rino sebagai sosok orang yang baik.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan keabsahan dua alat bukti yang dimiliki KPK terkait kasus RJ Lino. Dengan adanya opsi SP3 maka KPK bisa mengembalikan tersangka ke posisi semula.
" RJ Lino 5 tahun [ditahan] mana buktinya? Itu baru contoh satu. pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada [KPK] semena-semena juga, jadi semuanya jalur hukum," imbuhnya.
JK sebelumnya menyatakan sejumlah poin dalam UU KPK perlu direvisi untuk menjaga batasan kinerja KPK. Namun, JK memberi bocoran pemerintah hanya menyetujui setengah dari total poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK.
Poin-poin yang disetujui pemerintah antara lain soal keberadaan dewan pengawas, wewenang SP3, penyadapan, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diketahui, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus RJ Lino. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka terkait suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) sejak 2015.