Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha dijadwalkan memulai proses persidangan dugaan kartel tiket pesawat yang melibatkan enam maskapai penerbangan berjadwal pada hari ini, 10 September 2019.
Ketua Panitera Komisi Pengaawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Muhari mengatakan keenam maskapai berjadwal itu adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, dan Lion Air.
"Perkara ini terkait pelangaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Ini kita kenal dengan kasus kartel tiket pesawat," katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Senin (9/9/2019).
Muhari menjelaskan KPPU telah melakukan proses pemeriksaan pendahuluan yang melibatkan semua terduga. Nantinya, KPPU akan menggelar beberapa proses persidangan antara lain pembacaan laporan dugaan pelanggaran pada sidang pertama dan mendengarkan keterangan dari para terlapor atas dugaan pelanggaran tersebut.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan bahwa persidangan sifatnya terbuka untuk umum. KPPU juga memberikan ruang bagi para terlapor untuk meminta jika pemaparan data mereka bersifat rahasia ekonomi bisnis dan meminta dilindungi maka akan dipertimbangkan oleh majelis.
“Kami pastikan sidang besok [hari ini] memenuhi hukum acara persidangan. Sebelumnya juga sudah saya sampaikan semua ke pihak-pihak terkait,” kata Guntur.
Baca Juga
Agenda persidangan pertama meliputi penyampaian dugaan laporan pelanggaran yang terbuka untuk umum. Setelah itu, pada persidangan kedua para terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran. “Bisa dengan penyampaian saksi ahli atau dokumen. Nantinya majelis juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Guntur juga menjelaskan bahwa majelis persidangan akan langsung dipimpin oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dengan anggota majelis Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat dari KPPU.
Selain kasus kartel tiket pesawat, KPPU juga memiliki beberapa agenda lain yang berkaitan dengan industri penerbangan. Setidaknya masih ada tiga perkara terkait industri penerbangan yang laporannya sedang berjalan di KPPU yakni soal kenaikan harga kargo pesawat dan kasus dugaan pemberian keistimewaan travel umrah oleh Garuda Indonesia.
“Ini ada yang masih dalam proses penyelidikan. Kalau soal travel umrah, ini melibatkan banyak pihak sehingga perlu penyelidikan lebih mendalam dan butuh waktu yang cukup banyak,” kata Guntur.