Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MD3 akan Direvisi, Golkar Incar Kursi Ketua MPR

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 dengan merevisi komposisi pimpinan MPR  dari lima orang  menjadi 10 orang. Golkar pun mengincar posisi Ketua MPR.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 10 September 2019  |  12:50 WIB
MD3 akan Direvisi, Golkar Incar Kursi Ketua MPR
Airlangga Hartarto - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 dengan merevisi komposisi pimpinan MPR  dari lima orang  menjadi 10 orang. Golkar pun mengincar posisi Ketua MPR.

Dengan perubahan komposisi pimpinan 10 orang tersebut, semua partai di parlemen mendapat jatah pimpinan. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kesepakatan ini sudah menjadi keputusan bersama, termasuk partainya.

Berdasarkan usulan perubahan, pemilihan ketua ditunjuk berdasarkan musyawarah mufakat. Golkar merasa tidak tersaingi dengan partai lain, termasuk Partai Gerindra merebut kursi nomor satu MPR.

“Ya kursi kita kan lumayan [di parlemen], kita perjuangkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya, PDI-P memperoleh jumlah kursi terbanyak, yakni 128. Urutan kedua adalah Golkar dengan 85 kursi, disusul Gerindra sejumlah 78 kursi.

Jauh-jauh hari sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan bahwa ketua MPR sebaiknya ditempati partainya untuk tercipta rekonsiliasi setelah pemilu usai.

“Dengan semangat tersebut, maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR Gerindra, Ketua DPR PDIP, dan Presiden Joko Widodo,” katanya, Jumat (19/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pimpinan mpr UU MD3
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top