Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengubah Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 dengan merevisi komposisi pimpinan MPR dari lima orang menjadi 10 orang. Golkar pun mengincar posisi Ketua MPR.
Dengan perubahan komposisi pimpinan 10 orang tersebut, semua partai di parlemen mendapat jatah pimpinan. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kesepakatan ini sudah menjadi keputusan bersama, termasuk partainya.
Berdasarkan usulan perubahan, pemilihan ketua ditunjuk berdasarkan musyawarah mufakat. Golkar merasa tidak tersaingi dengan partai lain, termasuk Partai Gerindra merebut kursi nomor satu MPR.
“Ya kursi kita kan lumayan [di parlemen], kita perjuangkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya, PDI-P memperoleh jumlah kursi terbanyak, yakni 128. Urutan kedua adalah Golkar dengan 85 kursi, disusul Gerindra sejumlah 78 kursi.
Jauh-jauh hari sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan bahwa ketua MPR sebaiknya ditempati partainya untuk tercipta rekonsiliasi setelah pemilu usai.
“Dengan semangat tersebut, maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR Gerindra, Ketua DPR PDIP, dan Presiden Joko Widodo,” katanya, Jumat (19/7/2019).