Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta : Anggota DPRD Dicecar soal Pencalonan Iwa Karniwa ke PDIP Jelang Pilgub Jabar

Nama Waras sebelumnya sempat mencuat di persidangan lantaran disebut-sebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta.
Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto usai menjalani pemeriksaan di KPK/Bisnis-Ilham Budhiman
Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto usai menjalani pemeriksaan di KPK/Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua dari tiga saksi yang dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Senin (9/9/2019).

Salah satu yang diperiksa adalah anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto dan staf perizinan PT Lippo Cikarang Tbk. Satriyadi. Sedangkan Soleman, anggota DPRD Kabupaten Bekasi F-PDIP mangkir dari pemeriksaan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku salah satu materi pemeriksaan tim penyidik KPK adalah menggali seputar pencalonan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018 lalu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK ke PDIP dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018," ujar Febri, Senin (9/9/2019).

Iwa Karniwa sebelumnya memang sempat mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018 lalu. Namun, dia gagal pada saat penjaringan yang digelar partai PDIP. 

Adapun dalam perkara ini, diduga uang suap yang diterima Iwa digunakan untuk kampanye pencalonan seperti pembuatan baliho.

Sementara itu, ketika selesai menjalani pemeriksaan penyidik, Waras Wasisto menyatakan pemeriksaan ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Dia tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan untuk tersangka Iwa Karniwa.

Waras mengaku memang ada sesuatu berupa uang yang dititipkan ke Soleman dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk Iwa Karniwa. Dia membantah uang itu dititipi kepadanya.

Menurut Waras, uang itu diperuntukan untuk pembuatan baliho Iwa Karniwa guna pencalonannya di Pilgub Jabar. Hanya saja, dia tidak ingat jumlah uang tersebut.

Dia pun membantah bahwa penyerahan uang itu ada sangkut pautnya dengan proses RDTR untuk perizinan proyek Meikarta, lantaran menurutnya pembahasan itu berada di DPRD Kabupaten Bekasi.

"Jadi Kewenagannya ada di DPRD Kabupaten Bekasi, tentu Pansus itu sebelum diparipurnakan harus ada rekomendasi dari gubernur," kata Waras. 

Di sisi lain, Waras juga mengaku memang pernah bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa sebanyak dua kali di sebuah rest area dan ruang kerja Iwa. 

Adapun nama Waras sebelumnya sempat mencuat di persidangan lantaran disebut-sebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta.

Hal tersebut disampaikan Neneng Rahmi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung untuk terdakwa pihak Lippo Group yaitu Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, Senin (21/1/2019).

Saat itu, Neneng menyampaikan keterlibatan Waras saat menjelaskan proses aliran uang ke pihak Pemprov Jabar untuk pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi. 

Waras disebut menerima uang Rp100 juta dari hasil permintaan Iwa Karniwa ke pihak Lippo sebesar Rp1 miliar. Alhasil, Iwa hanya menerima Rp900 juta lantaran uang Rp100 juta berada di tangan Waras.

Dari Soleman, uang tersebut lantas diberikan kepada anggota DPRD Jabar Waras Wasisto sebelum akhirnya sampai ke tangan Iwa Karniwa.

Permintaan uang itu bermula ketika pertemuan di rest area tol Purbaleunyi yang dihadiri Soleman, Waras, serta Iwa bersama Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi.

Adapun dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta yang berada dalam kewenangan DPRD. Setidaknya ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu. 

Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.

Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. 

Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan ‎Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Sebelumnya, Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper