Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kecewa atas sikap Polri dan Kejaksaan Agung yang tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri dan Kejaksaan Agung adalah pihak termohon pada gugatan praperadilan terkait mangkaraknya kasus SMS ancaman yang dilakukan tersangka bos MNC Hary Tanoesoedibjo terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Yulianto 3 tahun lalu.
Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali memanggil pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus mangkrak tersebut tepatnya pada 2 September 2019 dan 9 September 2019. Namun, kedua institusi penegak hukum itu, tidak pernah menunjuk perwakilannya untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini.
"Hal ini jelas sudah mengecewakan LP3HI selaku Pemohon. Sekaligus juga LP3HI mempertanyakan komitmen dari Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberikan perlindungan pada aparat penegak hukum yang telah bekerja," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2019).
Padahal menurutnya, perlindungan negara kepada Jaksa sudah diakui secara universal, sehingga ada perlindungan maksimal bagi Jaksa Yulianto yang tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo di Kejaksaan Agung.
"Apakah harus menunggu ada Jaksa yang menjadi korban kekerasan fisik, baru negara akan hadir dan memberikan perhatian?," katanya.
LP3HI berharap pihak Polri dan Kejaksaan Agung memenuhi panggilan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya nanti sekaligus melimpahkan perkara pengusaha batubara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan.
"LP3HI berharap pada panggilan ke tiga, Jaksa Agung dan Kapolri mengirimkan kuasanya untuk hadir di persidangan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.