Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.195 akademisi atau dosen dari 27 universitas di berbagai wilayah Indonesia menolak secara tegas revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
Dosen Fakultas Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo dalam keterangannya menyatakan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut dipandang sebagai pintu masuk untuk melumpuhkan KPK.
Menurut dia, cita-cita luhur bangsa Indonesia akan dirusak akibat korupsi yang merajalela dan KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut kini malah diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi.
"Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," katanya, Senin (9/9/2019).
Pihaknya pun meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK mengingat dalam suatu kesempatan Jokowi telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi.
Dia mengatakan banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Jokowi baik kesejahteraan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, hal itu dinilai tak akan tercapai bila masih digerogoti korupsi.
"Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," kata dia.
Dukungan penolakan ini tidak menutup kemungkinan bertambah dari daftar yang sudah tercatat hingga pagi tadi. Adapun ribuan dosen yang memberikan dukungan penolakan berasal dari UGM, UI, IPB, UII, Unand, Unmul, Unusia, Unhas, UNS, dan Unpad.
Kemudian, UMSH, ITB, Unair, UM Surabaya, Undip, UBH, ULM, UIR, Unnes, UnIchsan, USU, Undana, Unram, Unsoed, Universitas Paramadina, UNRI, UMSB.
"Kami juga mengajak para insan akademik untuk turun gunung menyelesaikan persoalan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK," katanya.