Bisnis.com, JAKARTA - Kesepakatan semua fraksi atas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna di Komplek DPR pada Kamis (5/9/2019) dinilai sebagai lonceng kematian KPK.
Dalam rapat itu, DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK, menilai di tengah belum selesainya polemik penolakan calon pimpinan KPK belakangan ini, kini muncul kembali ancaman pelemahan terhadap lembaga itu melalui revisi UU KPK.
"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," kata Yudi, Jumat (6/9/2019).
Menurut Yudi, tidak ada alasan untuk merevisi UU KPK mengingat lembaga antikorupsi tersebut sedang tidak mengalami masalah krusial.
Sebaliknya, KPK kini tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi menyusul operasi tangkap tangan di mana dalam 2 hari lalu menggelar 3 OTT sekaligus dan menjaring dua bupati.
Baca Juga
Yudi mengaku pegawai KPK akan menggelar bentuk protes penolakan revisi UU KPK dengan secara simbolik membuat rantai manusia. Dia mencatat, setidaknya terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Pertama, independensi KPK terancam. Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Kelima, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas. Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Yudi mengaku persoalan revisi UU KPK ini hanya tinggal menunggu waktu dan sikap Presiden Joko Widodo.
"Tinggal menunggu sikap Presiden apakah setuju atau tidak."
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHum menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Mengamputasi sejumlah kewenangan penting KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi melalui revisi UU KPK, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," katanya di Kupang, Jumat (6/9/2019).
Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berada di ujung tanduk.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).