Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengatakan komisi tersebut akan memilih calon pimpimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan semangat revisi UU KPK.
“Artinya, calon yang dipilih harus sesuai dengan revisi tersebut. Kalau memang cocok dengan (revisi) undang-undang yang baru mungkin itulah yang akan kami pilih," ujarnya di Kompleks Parlemen, (6/9).
Melalui Sidang Paripurna, DPR sudah mengesahkan revisi UU KPK setelah semua fraksi setuju DPR menjadi pihak yang menginisiasi revisi atas undang-undang tersebut.
"Jadi kami lihat aja mereka ini ketika berbicara hadir, cocok enggak dengan undang-undang yang baru, perspektifnya," kata Taufiqulhadi.
Sementara itu, proses pemilihan capim KPK akan memasuki tahap fit and proper test di Komisi III DPR. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 10 nama capim KPK hasil penyaringan panitia seleksi.
Akan tetapi sejumlah poin diubah dan kritik berdatangan dari sejumlah pihak, termasuk LSM yang selama ini peduli dengan KPK seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca Juga
Karena itu politisi daerah pemilihan Jawa Timur itu akan mempertanyakan soal kredibilitas dan kapabilitas seseorang selain konsepnya tentang pemberantasan korupsi, katanya
“Kami melihat cocok gak," kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi lalu menegaskan bahwa revisi UU KPK itu sudah direncanakan sejak lima tahun lalu. Artinya pengajuan revisi peraturan tersebut tidaklah instan dan terburu-buru.
Dalam perkembangan lain, Komisi III DPR menyatakan akan mengundang Panitia Seleksi capim KPK 2019-2023 serta kelompok masyarakat sipil atau LSM untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) pekan depan.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan lembaganya ingin mendengar masukan dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan KPK.
Politisi PPP itu mengatakan DPR akan mendengar pelbagai masukan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengkritik proses seleksi capim KPK, Pansel, maupun sepuluh calon yang terpilih saat ini. Karea itu dia mempersilakan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan secara tertulis paling lambat pada 9 September 2019.