Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agus Rahardjo : KPK Percaya Presiden Jokowi Konsisten

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Jokowi masih konsisten untuk tidak melemakan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo : Percaya Presiden Jokowi Konsisten/ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo : Percaya Presiden Jokowi Konsisten/ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Jokowi masih konsisten untuk tidak melemakan lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain KPK mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat membahas terlebih dahulu sebelum memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP.

"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, para ahli dari perguruan tinggi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan format KUHP," ucap Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Lebih lanjut, kata Agus, KPK mempercayai Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikannya bahwa tidak akan melemahkan KPK.

"Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," ucap Agus.

Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini, kata Agus, semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi.

Sebelumnya, Agus menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.

Tak hanya RUU KPK, lanjut Agus, ternyata DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper