Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menetapkan puluhan orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Para tersangka bukan cuma mereka yang diduga melakukan pengrusakan saat rentetan kerusuhan di dua wilayah itu yang sudah berlangsung sejak 19 Agustus 2019.
Mahasiswa Papua di Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka makar. Sementara, aktivis hak asasi manusia (HAM) malah ditetapkan menjadi tersangka provokator.
Berikut adalah daftar mereka yang jadi tersangka di seputaran peristiwa kerusuhan Papua:
68 Tersangka Kerusuhan
Kepolisian telah menetapkan 68 tersangka dalam peristiwa unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Sebanyak 48 tersangka berasal dari Papua, sedangkan 20 orang lainnya berasal dari Papua Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat 20 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Parasetyo 3 September 2019.
Tersangka Makar
Polda Metro Jaya menetapkan enam pemuda asal Papua menjadi tersangka makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Bendera itu dibawa saat demo di depan Istana Negara pada 28 Agustus lalu. Para pendemo memprotes aksi rasialisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.
Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.
“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono, 2 September 2019. Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.
Selain di Jakarta, Polres Manokwari juga menjerat mantan kader Partai Perindo Sayang Mandabayan dengan pasal makar lantaran membawa bendera bintang kejora.
Pada Senin, 2 September sore, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari lantaran kedapatan membawa 1.500 bendera bintang kejora berukuran kecil. Polisi juga menyita spanduk dan kaos yang dianggap memuat konten provokatif.
Veronica Koman
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus provokasi terkait kerusuhan Papua. Polisi menuding aktivis ini kerap mengunggah konten berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks melalui media sosial.
"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan 4 September 2019.
Penetapan tersangka terhadap Veronica menuai protes.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menuding penetapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat.
"Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua," kata Usman.